ANGGARAN DASAR

PERSADAN KELOMPOK ATE KELENG (PERKELENG)

BAB I

NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN & DAERAH KEANGGOTAAN

Pasal 1

  • Jaringan Credit Union ini bernama: Persadan Kelompok Ate Keleng
    Dengan nama singkatan : PERKELENG
    Dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut PERKELENG.
  • PERKELENG berkedudukan di Jalan Jamin Ginting Km.45 desa Sukamakmur Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang SUMUT 20357. Daerah keanggotaan meliputi seluruh CU Primer wilayah dampingan YAK GBKP di Indonesia.

Pasal 2

PERKELENG didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

ASAS, LANDASAN, TUJUAN DAN PRINSIP

Pasal 3

  • PERKELENG berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  • Landasan PERKELENG adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • PERKELENG bertujuan untuk :
    1. Meningkatkan kesejahteraan sebagai perwujudan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    2. Sebagai lembaga pendidikan masyarakat dibidang ekonomi, sosial dan politik.
    3. Menciptakan sumber modal dari, oleh dan untuk anggota dengan bunga yang pantas dan layak.
  • PERKELENG melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
    4. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
    5. Otonomi dan kemandirian dengan mengindahkan kesepakatan bersama.
    6. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    7. Mandiri
    8. Pendidikan, pelatihan dan informasi.
    9. Kerjasama antar Uredit Union.
    10. Kepedulian terhadap masyarakat.

BAB III

FUNGSI, PERAN, BENTUK DAN JENIS

Pasal 4

  • Fungsi dan Peran PERKELENG adalah :
    1. Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota Credit Union pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    2. Berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    3. Memperkuatperekonomian anggota dan masyarakat sebagai dasar ketahanan perekonomian nasional.
    4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

    Bentuk dan jenis PERKELENG adalah CU Sekunder jenis simpan pinjam.

BAB IV

U S A H A

Pasal 5

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka PERKELENG menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

  • Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan secara teratur dalam rangka membangun permodalan yang kuat dan sehat.
  • Memberikan pelayanan pinjaman atau kredit kepada anggota yang meliputi pinjaman produktif dan kesejahteraan dalam rangka mengembangkan potensi dan usaha perekonomian yang kuat, maju dan professional.
  • Membina dan mengembangkan potensi dan usaha perekonomian anggota agar menjadi kuat, mandiri dan professional.
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang CU dan manajemen kewirausahaan kepada anggota.
  • Mengembangkan jaringan kerjasama usaha antar anggota dengan lembaga usaha lain.
  • Menyediakan pelayanan jasa audit, jasa managemen, sosial dan ekonomi kepada anggota.
  • Mengadakan upaya-upaya lain di bidang ekonomi dan keuangan yang dapat menunjang dan mengembangkan usaha anggota.

Pasal 6

  • Memberikan pelayanan sosial bagi anggota CU yang meninggal dunia.
  • Mengadakan pertanggungan pinjaman dan simpanan bagi anggota CU yang meninggal dunia.

BAB V

K E A N G O T A A N

Pasal 7

  • Keanggotaan PERKELENG adalah CU Primer dampingan YAK GBKP di seluruh Indonesia.
  • Syarat-syarat keanggotaan :
    1. Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan serta system yang berlaku dalam PERKELENG..
    2. Yang termasuk dalam lingkungan ikatan pemersatu.
    3. Tidak melakukan suatu usaha atau pekerjaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Credit Union.
    4. Menyimpan secara teratur didalam PERKELENG dan memanfaatkan pinjaman untuk pengembangan usaha anggota.
    5. Mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada pengurus.
    6. Disahkan oleh Rapat Pengurus PERKELENG.
    7. Bilamana pengurus menolak permohonan untuk menjadi anggota maka yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan, jika perlu dapat meminta pertimbangan rapat anggota berikutnya.
    8. Telah melunasi Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Uang Pangkal.
    9. Keanggotaan melekat pada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau diwakilkan kepada orang lain dengan dalih dan cara apapun juga (tidak bisa menggantikan nomor yang sudah berhenti).

Pasal 8

  • Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama untuk :
    1. Membayar simpanan-simpanan yang jenis dan jumlahnya diputuskan Rapat Anggota.
    2. Menjalankan landasan, asas dan prinsip – prinsip dan AD/ART serta keputusan Rapat Anggota PERKELENG.
    3. Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan yang bertujuan untuk memajukan PERKELENG.
    4. Menyampaikan informasi mengenai perkembangan usaha dan tingkat kesejahteraan yang ada hubungannya dengan pelayanan.
  • Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk:
    1. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota.
    2. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus didalam maupun diluar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
    3. Memperoleh pelayanan.
    4. Memperoleh informasi tentang keadaan PERKELENG.
    5. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan pengelolaan usaha menurut ketentuan yang berlaku.
    6. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Anggaran dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
  • Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus dan pengawas.

Pasal 9

  • Keanggotaan berakhir, bilamana CU yang bersangkutan :
    1. Bubar.
    2. Minta berhenti secara tertulis atas kehendak sendiri.
    3. Diberhentikan oleh Badan Pengurus karena tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan, tidak lagi melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus serta system yang berlaku.
  • Anggota yang diberhentikan oleh Badan Pengurus dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota yang akan datang.

BAB VI

K E P E N G U R U S A N

Pasal 10

  • Badan Pengurus PERKEELNG dipilih dari Pengurus CU Primer dalam Rapat Anggota Tahunan
  • Yang dapat dipilih menjadi Badan Pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Badan Pengurus CU primer (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris) yang menjadi anggota PERKELENG.
    2. Mempunyai sifat kejujuran dan pengabdian yang tinggi.
    3. Mengerti tentang organisasi dan tata kerja organisasi Credit Union dan PERKELENG.
    4. Memiliki sifat kerjasama antara sesama Badan Pengurus dan Anggota.
    5. Minimal sudah 3 (tiga) tahun menjadi anggota CU Primer.
    6. Minimal sudah 3 (tiga) tahun menjadi anggota CU Perkeleng dan sudah mengikuti semua program yang ada di PERKELENG.
  • Bendahara Badan Pengurus diangkat dari Staf YAK GBKP.
  • Badan Pengurus sebelum melakukan tugas dan kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji dalam pelantikan Pengurus.

Pasal 11

  • Badan Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan hanya dapat dipilih 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama. Dan setiap Badan Pengurus berhak menjabat kepengurusan selama 4 (empat) periode.
  • Rapat Anggota dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti :
    1. Melakukan kecurangan dan merugikan PERKELENG.
    2. Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKELENG.
    3. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Credit Union atau PERKELENG.
    4. Pengurus dalam sikap dan tindakannya menimbulkan perpecahan dalam Credit Union.
  • Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka Pengurus dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
  • Bilamana rapat anggota memberhentikan pengurus jika terbukti seperti poin (2) diatas, maka rapat anggota dapat mengangkat penggantinya saat itu juga.

Pasal 12

  • Pengurus terdiri dari 5 orang dengan unsur; Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 1 orang anggota Badan Pengurus.
  • Susunan dan nama Badan Pengurus PERKELENG adalah sebagai berikut :
  • Ketua :
    Wakil Ketua :
    Sekretaris :
    Bendahara :
    Anggota :

Pasal 13

  • Badan Pengurus bertugas untuk :
    1. Memimpin organisasi dan usaha PERKELENG.
    2. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama PERKELENG.
    3. Mewakili PERKELENG keluar dan ke dalam organisasi.
  • Tugas setiap Badan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Rapat Anggota.
  • Pengurus atas persetujuan Rapat Anggota mengangkat Pengelola/Pelaksana yang diberi wewenang untuk mengelola usaha PERKELENG sehari-hari.
  • Jumlah serta persyaratan Pengelola/Pelaksana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • Badan Pengurus bertanggung-jawab mengenai segala kegiatan PERKELENG dan usahanya kepada Rapat Anggota.
  • Tugas tiap-tiap anggota Badan Pengurus diatur dalam Anggara Rumah Tangga.
  • Kewajiban Badan Pengurus :
    1. Badan Pengurus wajib mencatat notulen rapat dan mencatat setiap kejadian dalam perjalanan PERKELENG.
    2. Badan Pengurus wajib melaporkan hasil-hasil Badan Pengawas dan hal-hal yang dianggap penting.
    3. Badan Pengurus wajib membuat laporan pertanggung jawaban, rencana kerja, RAPEN RABEL dalam RAT.
    4. Badan Pengurus wajib memberikan keterangan secara jujur pada Badan Pengawas dalam pemeriksaan.
    5. Badan Pengurus menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan untuk meningkatkan kapasitasnya dalam rangka alih tugas kepengurusan.
    6. Badan Pengurus wajib memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang dapat menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
    7. Perselisihan yang timbul karena adanya kepentingan tertentu atau dalam hubungan sebagai anggota wajib diselesaikan oleh Badan Pengurus dengan jalan damai dan adil tanpa memihak.
    8. h. Badan Pengurus wajib melaksanakan segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota, dan peraturan khusus.

Pasal 14

  • Badan Pengurus harus segera melakukan pencatatan pada waktunya dalam buku Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota.
  • Badan Pengurus harus segera melakukan pencatatan pada waktunya dalam buku Daftar Pengurus dan Badan Pengawas tentang dimulai dan diakhirinya jabatan seorang anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
  • Setiap anggota Badan Pengurus wajib memberi keterangan yang diperlukan dan memperlihatkan segala bukti, buku, warkat, alat-alat perlengkapan dan uang PERKELENG yang ada padanya.
  • Tiap anggota Badan Pengurus harus berusaha agar pemeriksaan tersebut dalam ayat (3) tidak dihambat baik sengaja atau tidak oleh anggota Badan Pengurus atau Pelaksana PERKELENG.

Pasal 15

  • Badan Pengurus harus melakukan pengendalian atas pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada Pengelola/Pelaksana PERKELENG.
  • Badan Pengurus harus melakukan pengendalian dan Badan Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota PERKELENG sesuai Anggaran Dasar, Anggara Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.
  • Badan Pengurus harus melakukan pengawasan dan penerapan prinsip-prinsip Credit Union oleh anggota PERKELENG sesuai ketentuan undang-undang perkoperasian dan berkewajiban untuk meluruskan apabila terjadi penyimpangan.

Pasal 16

  • Badan Pengurus wajib berusaha agar laporan pemeriksaan PERKELENG dapat diketahui anggota.
  • Badan Pengurus wajib berusaha supaya ketentuan dalam AD/ART, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan khusus diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota.

Pasal 17

Anggota Badan Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat memperoleh uang jasa yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Biaya dan harus disahkan oleh Rapat Anggota.

Pasal 18

  • Badan Pengurus menanggung kerugian PERKELENG yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing.
  • Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa anggota Badan Pengurus maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk keseluruhannya. Akan tetapi seorang anggota Badan Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan, bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat daripada kelalaian tadi.
  • Pengertian mengenai kelalaian dijabarkan dalam ART PERKELENG.
  • Ketentuan ayat (1) dan (2) di atas dapat dilaksanakan setelah adanya pembuktian melalui dan oleh Rapat Anggota.

BAB VII

P E N G A W A S

Pasal 19

  • Badan Pengurus menanggung kerugian PERKELENG yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing.
  • Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa anggota Badan Pengurus maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk keseluruhannya. Akan tetapi seorang anggota Badan Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan, bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat daripada kelalaian tadi.
  • Pengertian mengenai kelalaian dijabarkan dalam ART PERKELENG.
  • Ketentuan ayat (1) dan (2) di atas dapat dilaksanakan setelah adanya pembuktian melalui dan oleh Rapat Anggota.