PERKELENG didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bentuk dan jenis PERKELENG adalah CU Sekunder jenis simpan pinjam.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka PERKELENG menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
Anggota Badan Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat memperoleh uang jasa yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Biaya dan harus disahkan oleh Rapat Anggota.