UP YAK

Pada bulan februari 2024, staf Yayasan Ate keleng bersama perwakilan petani dari kelompok dampingan Yayasan Ate Keleng serta beberapa utusan dari lembaga mitra YAK melakukan pertemuan untuk rencana pembentukan unit pamor untuk petani organik di wilayah dampingan Yayasan Ate Keleng yang didampingi oleh staf dari AOI ( Aliansi Organis Indonesia ) Bogor. Sebagai hasil tindak lanjut dari kegiatan ini, maka pada 4 November 2024 akhirnya UP YAK resmi terbentuk.
Mungkin istilah PAMOR masih belum dikenal luas. PAMOR Indonesia adalah singkatan kata dari Penjaminan Mutu Organis. PAMOR merupakan sistem penjaminan partisipatif ( PGS ) dalam pertanian organik yang melibatkan petani atau produsen dengan pihak lain seperti pedagang, konsumen, LSM, dan pemerintah dalam menilai sistem mutu yang sesuai dengan standar organik. Melalui PAMOR diharapkan kelompok dampingan yang sudah memiliki produk organik namun belum memiliki penjaminan dari pihak manapun termasuk penjaminan mutu dari LSO ( Lembaga Sertifikasi Organik ) karena biaya relative mahal dapat terbantu. Dalam system penjaminan PAMOR, aktor utama adalah produsen sendiri yang terlibat dalam menilai dan mendeklarasikan kesesuaian prektek pertanian organik dengan standar organik. Tujuannya adalah untuk memberikan penjaminan bagi pasar lokal hingga nasional dan diprioritaskan bagi kelompok tani
Untuk menambah wawasan dari pengurus UP YAK yang sudah terbentuk, maka pada bulan Desember 2024 sudah dilakukan kunjungan ke UP Serdang Bedagai yang merupakan Unit PAMOR yang didampingi oleh Lembaga BITRA di Serdang Bedagai.
Kelompok UP Serdang Bedagai sudah berdiri selama 8 tahun, dan saat ini produk yang sudah disertifikasi PAMOR adalah produk beras. Berdasarkan pemaparan Bapak Paiman selaku manager Unit PAMOR Serdang Bedagai, bahwa saat ini permintaan beras organik cukup tinggi namun pasokan beras yang dihasilkan masih terbatas. Untuk saat ini konsumen beras organik dari kelompok Serdang bedagai meliputi pegawai kantor BPJS yang memesan 400 kg beras setiap bulan, konsumen dari kantor BMKG dan ada beberapa konsumen dari pihak sekolah. Sebenarnya konsumen tidak terlalu menuntut adanya sertifikasi organik dari beras yang mereka hasilkan karena konsumen sudah melihat langsung perlakuan yang dilakukan oleh petani di lahan demplot mereka ataupun setelah mendengar informasi dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa beras yang mereka hasilkan memang beras organik.

Perlakuan organik yang diterapkan pada tanaman padi meliputi pemberian pupuk organik, pengaturan sistem filterisasi irigasi yang masuk ke sawah menggunakan kolam filtrasi yang ditanami eceng gondok, penyemprotan pestisida alami apabila diperlukan. Dari pengamatan di lahan padi, tidak tampak perbedaan antara tanaman padi organik mereka dengan tanaman padi petani lain yang masih menggunakan sistem konvensional, bahkan diakui bahwa tanaman padi yang saat ini sudah mulai memasuki fase berbunga belum pernak disemprot sekalipun karena serangan hama penyakit sangat kecil.
Dari pengalaman yang dipaparkan oleh petani dari Unit Pamor Serdang Bedagai, diharapkan dapat menambah wawasan dari pengurus Unit Pamor YAK dan produk dampingan YAK yang sudah memenuhi standar organik dapat memperoleh sertifikat PAMOR sehinga produk petani dampingan YAK akan lebih dikenal di masa depan.
