Batang Kayu kap Kesah, Kerangen Kap Kegeluhen- Pohon Adalah Nafas, Hutan adalah Kehidupan

Jika bumi diibaratkan adalah sebagai sebuah tubuh maka hutan adalah paru-parunya dan semua sel di dalamnya adalah pohon-pohon. Pohon adalah tumbuhan dan tumbuhan adalah satu-satunya mahluk hidup yang mampu memasak makanannya sendiri melalui proses fotosintesis mengubah dan menyerap karbon dioksida dan air dengan menggunakan energi dari sinar matahari dan menghasilkan oksisgen serta dalam kehidupan kita membutuhkan oksigen. Lalu bagaimana jika sebuah tubuh mengalamai degradasi sel-sel dalam tubuhnya khususnya pada paru-paru yang merupakan organ vital tubuh, tentunya tubuh akan mengalami penurunan fungsi seperti kesulitan bernafas. Seperti itulah kondisi bumi kita ketika satu per satu pohon ditebang tanpa ampun untuk kebutuhan negara maupun kebutuhan pribadi. Penebangan pohon menjadi salah satu kegiatan yang setiap tahun ada di negara Indonesia untuk peningkatan kebutuhan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Menurut Badan Geospasial (BIG) tahun 2024 Indonesia masih memiliki target Kawasan hutan seluas 19,9 juta hectare tahun 2023 yang mana Indonesia masih memiliki luas hutan sebesar 102,53 hektare.
Terget Pemerintah Indonesia melalui Undang Undang Cipta Kerja No.6 tahun 2023 dan PP No.23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menetapkan target Kawasan hutan di Indonesia sebesar 125,77 juta hectare. Target 19,9 hektare bukan merupakan target yang sedikit jika disandingkan dengan target Pembangunan Nasional tahun 2024 dibidang ekonomi sebesar 5,3-5,7% serta penekanan kemiskinan 6,5-7,5% yang tentunya akan berdampak pada pelaksanaan penebangan pohon, pengalihan fungsi hutan untuk lahan lain seperti program pemerintah yaitu food estate dengan output kegiatan Rencana Operasional Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Food Estate tahun 2020 oleh Direktorat Pengukuran dan Penataan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yaitu:
- Membangun strategi perlindungan lingkungan (environmental safeguard), kebijakan pendukung (enabling policy) yang harus dilakukan, langkah-langkah pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta arahan monitoring dan evaluasi keberlanjutan landscape
- Perubahan fungsi dan pelepasan Kawasan hutan
- Penataan Batasan hutan
Program pemerintah tentunya memiliki dampak terhadap penggerusan lahan hutan yang mana dalam pembangunan food estate ini sendiri hutan adalah objek utamanya, hutan dialihfungsikan lahannya untuk pemenuhan kebutuhan pangan Indonesia jangka panjang, dampak akibat pengalihan fungsi lahan hutan ini tentunya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat saat ini berupa kenaikan suhu udara. Secara umum menurut penelitian satu pohon besar menghasilkan sekitar 1,2 kg per hari, menyerap 2,5 ton karbon dioksida/tahun, menyimpan 900 m3 air tanah/tahun, mentransfer 4000 liter per hari, menurunkan suhu 5 0-80 C, meredam kebisingan 25-80 persen, dan mengurangi kekuatan angin 75-80 persen. Hal ini tentunya secara langsung dapat dirasakan manfaat pohon pada siang hari yang umumnya panas jika dibawah naungan pohon sangat adem dan sejuk, inilah bukti bawah pohon menghasilkan oksigen serta menurunkan suhu.
