Kursus Hak Asasi Manusia Untuk Pembela HAM

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperingati pada setiap tanggal 10 Desember merupakan bukti bagaimana dunia memaknai pentingnya penghormatan terhadap hak-hak mendasar yang dimiliki oleh setiap orang seperti hak untuk hidup, hak untuk berpendapat, hak untuk berkumpul, hak untuk beragama, hak untuk mendapat perlakuan yang sama, hak untuk mendapatkan keamanan maupun hak dasar lainnya.
Hak Asasi Manusia sendiri bukan hanya menjadi perhatian Indonesia saja, melainkan seluruh bagian di dunia merasa pemenuhan hak-hak dasar manusia sangat penting untuk diperhatikan. Mengingat bahwa pada awalnya perkenalan mengenai HAM yang dikenal di Indonesia merupakan sebuah adopsi dari Deklarasi Universal HAM (DUHAM) oleh Majelis Umum PBB pada 1948.
Semua lapisan masyarakat wajib mengetahui makna HAM karena semua masyarakat merupakan objek yang dikenai hak-hak tersebut dan subjek yang menerapkan hak-hak tersebut bagi orang lain. Namun tidak dapat dipungkiri pemenuhan hak-hak dasar sering kali disepelekan, maka dari itu dirasa perlu adanya orang-orang yang sangat concern terhadap pemenuhan hak-hak dirinya dan orang lain disekitarnya.
Dalam pemenuhan hak-hak asasi sering kita dengar mengenai Pembela HAM. Pembela HAM menurut Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 6 Tahun 2021 adalah “sebagai setiap orang atau individu yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain secara berkelompok atau dalam kelompok, atau organisasi yang melakukan kerja-kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memajukan dan memperjuangkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, dengan mengakui universalitas HAM dan melakukannya dengan cara-cara damai.”
Dilihat dari pemaknaan mengenai Pembela HAM, kerja-kerja Yayasan Ate Keleng juga sudah merupakan termasuk dalam individu atau kelompok Pembela HAM. Kursus yang diikuti oleh Lembaaga yang sama-sama berkutat dalam memperhatikan agar setiap masyarakat untuk mendapat haknya merupakan jalan untuk dibukanya diskusi yang menarik. Sama-sama merasakan keprihatinan terhadap masyarakat yang haknya direnggut oleh individu atau kelompok yang tidak mengindahkan pemenuhan hak-hak masyarakat menjadi perhatian utama bagi lembaga yang hadir. Sebagian besar peserta yang hadir merupakan lembaga-lembaga yang membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya kembali yang sudah direnggut oleh perusahaan- perusahaan yang mengambil sumber kehidupan mereka seperti lahan yang ditanami oleh masyarakat sehingga mengakibatkan keberlangsungan kehidupan mereka terancam.

Mengambil lahan yang menjadi ladang percarian untuk memenuhi kehidupan mereka maupun tanah yang merupakan warisan leluhur mereka mengakibatkan luka yang mendalam bagi masyarakat, lahan yang digunakan untuk bertahan hidup harus diambil sepihak oleh Perusahaan jahat. Lahan yang dipertahankan oleh mereka sebagai bentuk penghormatan kepada nenek moyang mereka diambil paksa untuk dijadikan ladang bisnis, hidup mereka seperti hancur seketika. Bagaimana ini bisa terjadi? Apa yang harus kami lakukan?, terus mereka tanyakan hingga akhirnya mereka merasa “kami perlu bantuan”. Dengan adanya adanya ini menimbulkan tumbuhnya jiwa-jiwa seseorang atau lembaga untuk membantu masyarakat memperoleh kembali hak yang memang milik masyarakat. Lalu apakah bentuk perlawanan terhadap perusahaan ini berjalan dengan damai dan lancer? Sudah dipastikan sangat sulit dan membutuhkan waktu yang panjang untuk masyarakat bisa menang. Lalu apakah perjuangan ini berjalan denga aman? Ancaman-ancaman sudah pasti terus dirasakan masyarakat tidak terkecuali pembela HAM.
Saling bertukar cerita dan diskusi mengenai ancaman-ancaman yang diterima saat pendampingan masyarakat yang berkonflik menimbulkan bahwa “kami” sebagai Pembela HAM juga perlu dilindungi. Belum adanya aturan atau Undang-Undang yang secara khusus menjadi landasan perlindungan Pembela HAM mengakibatkan bahwa kita sebagai pembela HAM harus menguatkan diri untuk menjadi benteng perlindungan bagi diri sendiri. Dalam pendampingan masyarakat sering kali kita dihadapkan pada masyarakat yang bertumpu pada pendamping untuk menjadi garda terdepan padahal seharusnya kita menjadi orang dibalik layer yang membantu mereka dari belakang. Pembela HAM harus dapat menjadi penenang bagi masyarakat agar perjuangan tetap berlanjut.
Dalam kursus ini juga menjadi media untuk bertukar pikiran bagaimana lembaga-lembaga lain melindungi diri mereka dalam proses pendampingan masyarakat yang kerap kali mendapat ancaman dari luar. Bagaimana lembaga lain menerapkan SOP bagi Pembela HAM yang terjun langsung ke lapangan daerah konflik. Banyak hal yang di dapat mulai dari setiap Pembela HAM diharapkan memiliki dasar-dasar bela diri, lembaga yang harus memiliki tingkat keamanan terhadap data-data yang ada, adanya tempat yang dijadikan rumah aman bagi Pembela HAM, diusahakannya setiap berpergian tidak sendiri, penjagaan identitas hingga adanya fasilitas konseling bagi Pembela HAM yang menerima ancaman serta kekerasan dari pihak lawan.
Menjadi Pembela HAM bukanlah pekerjaan yang mudah, perlindungan hukum yang belum jelas mengakibatkan tidak adanya perlindungan terhadap hak untuk mendapatkan keamanan HAM bagi pembela HAM namun perjuangan tidak boleh dihentikan. HIDUP RAKYAT!!!

