Pembuatan pakan ternak Babi dan Ayam yang berlangsung di
Desa Namoriam Sabtu, 18 Mei 2019 oleh anggota Gereja GBKP Namoriam dengan
Narasumber Staf YAK GBKP Silvia Agnes Yolani Barus seorang ahli dibidang
Perternakan.
Adapun yang dilakukan dengan memberikan materi tentang:
Pembuatan pakan ternak babi. Jenis makanan
tambahan untuk babi yang bisa dimanfaatkan dari lingkungan sekitar seperti :
Lantaro (Pete Cina) yang tinggi akan protein dan bisa menangani mencret pada
babi, kacang-kacangan, manggot (belatung), limbah sayur/buah dan pakan kering.
Pembagian jumlah pakan babi untuk: Babi Starter
(awal) usia 1 bulan, Pakan babi Growe (penggemuk) usia 2-4 bulan dan Pakan Babi
Finisher (indukan) diatas usia 4 bulan.
Pembuatan Jus Ternak. Untuk meningkatkan nafsu
makan pada ternak (babi)
Pembuatan Silase, yaitu pengawetan bahan pakan
memalui proses fregmentasi yang menghasilkan kadar air yang tinggi. Bahan utama
pembuatan silase adalah: rumput, dedak, gula merah/molase dan air secukupnya.
Pembuatan Prebiotik untuk jamu ternak.
Setelah melakukan pendidikan, narasumber bersama dengan
peserta melakukan praktek langsung dengan meracik semua bahan-bahan yang telah
disediakan.
Pertemuan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 hingga 8 Mei 2019 di Learning Center (LC) Sukamakmur yaitu konsultasi bersama Ibu Gabi (JJ Consult) dihadiri oleh Direktur, Koordinator Divisi YAK GBKP dan staf Program BfdW. Agenda 3 (tiga) hari ini dipenuhi oleh materi-materi seperti pembahasan tentang Manajemen Organisasi, Fungsi Manajemen, Kepemimpinan, Manajemen Waktu dan Menetapkan Prioritas.
yakparpem.org Acara Launching Learning Center YAK GBKP diadakan di Aula TC (Training Center) Sukamakmur pada hari Senin (15/4/2019).
Peresmian ini diawali oleh Pengguntingan Pita dan Pembukaan
Tirai Pamflet Learning Center oleh Perwakilan Pembina Moderamen Pdt. Rosmalia
Barus dan Pengurus YAK GBKP Pdt. Simon Tarigan. Di damping oleh Pengawas,
Perwakilan BPMK, Direktur PT. BPR PPK, Perwakilan Anggota CU/OR, Pengurus dan
Staf YAK GBKP.
Ibadah singkat dibawakan oleh Sekum Moderamen, Bapak Pdt.
Rehpelita Ginting dari ayat 1 Petrus 4 : 10 “Layanilah seseorang akan yang
lain, sesuai dengan karunia yang telah diperoleh tiap-tiap orang sebagai pengurus
yang baik dari kasih karunia Allah”. Dilanjutkan dengan pemaparan singkat oleh
Direktur YAK GBKP Pdt. Yusuf Tarigan mengenai Program kerja yang akan ada di
Learning Center YAK GBKP.
Learning Center (LC) yang merupakan Pusat Belajar dengan menyediakan 4 Paket belajar seperti
Paket Belajar Credit Union/OR (Kelompok Keuangan Mikro)
Paket Belajar Ekonomi Kerakyatan
Paket Belajar Sosial Politik
Paket Belajar Lingkungan
Menyediakan jasa layanan berupa penyediaan ruang pertemuan untuk training, seminar, lokakarya, sarasehan dan sebagainya.
Dilengkapi dengan akomodasi dan serangkaian fasilias lain
yang akan mendukung kegiatan anda.
Suasana lingkungan yang tenang, nuansa hijau dan pepohonan
sangat mennjang kenyamanan anda melakukan aktivitas. Lokasi yang sangat
strategis dan jalur transportasi 24 jam memungkinkan anda mengisi waktu luang
untuk wisata ke Berastagi, Sibolangit dan sekitarnya.
Medan, FITRA Sumatera Utara telah menyelenggaran kegiatan “Pelatihan Monitoring Pelayanan Publik” pada tanggal 12-14 Maret 2019 di Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja Medan, dengan mengundang perwakilan dari 5 (lima) Kabupaten/Kota merupakan komunitas warga yang sudah terorganisir dan organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan pelayanan publik seperti Deliserdang, Binjai, Nias, Gunung Sitoli dan Pematang Siantar.
Tujuan FITRA Sumatera Utara menyelenggaran kegiatan ini adalah untuk:
Meningkatkan
kapasitas organisasi masyarakat sipil dan komunitas warga dalam memanfaatkan
ruang partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Memperkuat
kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, komunitas warga, dan Ombudsman
dalam memantau penyelenggaraan pelayanan publik
FITRA Sumatera
Utara menganggap Pelatihan Pelayanan Publik ini penting, untuk menciptakan
masyarakat (organisasi masyarakat sipil dan komunitas warga) dalam mengemas temuan-temuan persoalan dalam pelayanan
publik menjadi tulisan jurnalistik, laporan pengaduan dan mekanisme komplain.
Pelayanan
publik merupakan segala jenis pelayanan yang bentuk kegiatannya dalam rangka
pemenuhan kebutuhan masyarakat. Terdiri dari 3 (tiga) unsur penting dalam
pelayanan masyarakat yaitu: adanya Penyelenggara (institusi), Pelaksana
(orang-orang yang bekerja) dan juga Masyarakat.
Salah
satu narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia, Bapak Edward Silaban, Asisten
Ombudsman RI memaparkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan salah satu
lembaga Negara yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan
pelayanan public baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah
termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan
BHMN (Badan Hukum Milik Negara) serta Badan Swasta dan Perorangan. Ombudsman
Republik Indonesia sifatnya merekomendasikan dan yang menangani
pengaduan-pengaduan tentang buruknya pelayanan publik seperti:
Maladministrasi (penyalahgunaan wewenang), tidak sesuai dengan standard layanan
Potret Pelayanan Publik yang buruk (seperti: adanya pungli, dipersulit, pelayanan yang tidak transparan, diskriminatif, menunda penyelesaian pelayanan, budaya malas oleh petugas dan mental ingin dilayani)
“Tugas
Ombudsman RI adalah menerima laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi,
melakukan pemerikasaan atas substansi laporan, menindaklanjuti laporan termasuk
dalam lingkup kewewenangan Ombudsman RI, melakukaninvestigasi atas prakarsa
sendiri, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintahan serta
lembaga kemasyarakatan dan perorangan, membangun jaringan kerja, melakukan
upaya pencegahan maladministrasi dan melaksanakan tugas lain yang diberikan UU”
terangnya.
“Jika
kita menemukan pelayanan public yang seperti dijelaskan di atas, kita boleh
melaporkan kesenjangan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dengan
mengakses situs website www.ombudsman.go.id
dengan mengklik pengaduan dan harus dilengkapi semua datanya.”ungkapnya
Aplikasi
LAPOR!
Ibu
Rurita Ningrum, Direktur FITRA Sumatera Utara menerangkan tujuan dilakukannya
monitoring adalah:
Pemerintah sebagai penanggungjawab
penyediaan pelayanan publik
Perbaikan layanan publik : dijalankan
sesuai dengan prosedur dan ketetapan yang berlaku dengan berlandaskan
transparansi, akuntabilitas dan perlakuan serta kesempatan yang sama untuk
mendapatkan pelayanan publik yang prima
Untuk kepentingan umum : mempermudah
urusan publik, mempersingkatkan waktu untuk urusan pelayanan public
Segala bentuk
kesenjangan yang mengganggu berjalannya pelayanan public, seperti tidak
berfungsinya trotoar di jalan khusunya jalur untuk penyandang disabilitas (disebut
guiding block), tidak ada akses untuk
disabilitas pada halte-halte, kamar mandi, dan transportasi umum, ketidaksesuaiannya
aturan yang ada pada saat pengurusan data pribadi mulai dari tingkat desa sampai
pelayanan di kabupaten/kota dapat dilaporkan dengan mengakses aplikasi LAPOR!
melalui situs www.lapor.go.id
Pastikan
akun kita sudah terdaftar sebagai member dengan mengisi kelengkapan data dan
klik Daftar
Jika akun kita sudah terdaftar, barulah
kita bisa menjadi Pelapor
Lengkapi laporan kita dengan mengisi
dengan jelas: apa yang kita laporkan, di mana kejadiannya, kapan bisa
dilampirkan foto sebagai bukti pelaporan kita
Kemudian klik tombol LAPOR! maka laporan
kita akan diproses paling lambat selama 2 minggu setelah laporan dikirimkan
Ada cara lain
untuk proses pelaporan dengan mengirimkan sms ke nomor 1708 dengan aduan jelas
dengan tempatnya.
“Akan dibangun
Posko Pengaduan bagi masyarakat yang tersebar di beberapa titik di setiap Kabupaten/Kota
tersebut. Sehingga, diharapkan peserta Pelatihan akan menjadi Pelapor yang
berguna buat banyak orang dan menjadikan daerah/desa kita menjadi lebih baik ”
pungkasnya