LAUNCHING LEARNING CENTER (LC) YAK GBKP

yakparpem.org   Acara Launching Learning Center YAK GBKP diadakan di Aula TC (Training Center) Sukamakmur pada hari Senin (15/4/2019).

Peresmian ini diawali oleh Pengguntingan Pita dan Pembukaan Tirai Pamflet Learning Center oleh Perwakilan Pembina Moderamen Pdt. Rosmalia Barus dan Pengurus YAK GBKP Pdt. Simon Tarigan. Di damping oleh Pengawas, Perwakilan BPMK, Direktur PT. BPR PPK, Perwakilan Anggota CU/OR, Pengurus dan Staf YAK GBKP.

Ibadah singkat dibawakan oleh Sekum Moderamen, Bapak Pdt. Rehpelita Ginting dari ayat 1 Petrus 4 : 10 “Layanilah seseorang akan yang lain, sesuai dengan karunia yang telah diperoleh tiap-tiap orang sebagai pengurus yang baik dari kasih karunia Allah”. Dilanjutkan dengan pemaparan singkat oleh Direktur YAK GBKP Pdt. Yusuf Tarigan mengenai Program kerja yang akan ada di Learning Center YAK GBKP.

Learning Center (LC) yang merupakan Pusat Belajar dengan menyediakan 4 Paket belajar seperti

  1. Paket Belajar Credit Union/OR (Kelompok Keuangan Mikro)
  2. Paket Belajar Ekonomi Kerakyatan
  3. Paket Belajar Sosial Politik
  4. Paket Belajar Lingkungan

Menyediakan jasa layanan berupa penyediaan ruang pertemuan untuk training, seminar, lokakarya, sarasehan dan sebagainya.

Dilengkapi dengan akomodasi dan serangkaian fasilias lain yang akan mendukung kegiatan anda.

Suasana lingkungan yang tenang, nuansa hijau dan pepohonan sangat mennjang kenyamanan anda melakukan aktivitas. Lokasi yang sangat strategis dan jalur transportasi 24 jam memungkinkan anda mengisi waktu luang untuk wisata ke Berastagi, Sibolangit dan sekitarnya.

MENJADI PELAPOR YANG BERGUNA BAGI MASYARAKAT DENGAN APLIKASI LAPOR!

Medan, FITRA Sumatera Utara telah menyelenggaran kegiatan “Pelatihan Monitoring Pelayanan Publik” pada tanggal 12-14 Maret 2019 di Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja Medan, dengan mengundang perwakilan dari 5 (lima) Kabupaten/Kota merupakan komunitas warga yang sudah terorganisir dan organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan pelayanan publik seperti Deliserdang, Binjai, Nias, Gunung Sitoli dan Pematang Siantar.

Tujuan FITRA Sumatera Utara menyelenggaran kegiatan ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan kapasitas organisasi masyarakat sipil dan komunitas warga dalam memanfaatkan ruang partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Memperkuat kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, komunitas warga, dan Ombudsman dalam memantau penyelenggaraan pelayanan publik

FITRA Sumatera Utara menganggap Pelatihan Pelayanan Publik ini penting, untuk menciptakan masyarakat (organisasi masyarakat sipil dan komunitas warga) dalam mengemas temuan-temuan persoalan dalam pelayanan publik menjadi tulisan jurnalistik, laporan pengaduan dan mekanisme komplain.

Pelayanan publik merupakan segala jenis pelayanan yang bentuk kegiatannya dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat. Terdiri dari 3 (tiga) unsur penting dalam pelayanan masyarakat yaitu: adanya Penyelenggara (institusi), Pelaksana (orang-orang yang bekerja) dan juga Masyarakat.

Salah satu narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia, Bapak Edward Silaban, Asisten Ombudsman RI memaparkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga Negara yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan public baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BHMN (Badan Hukum Milik Negara) serta Badan Swasta dan Perorangan. Ombudsman Republik Indonesia sifatnya merekomendasikan dan yang menangani pengaduan-pengaduan tentang buruknya pelayanan publik seperti:

  1. Maladministrasi (penyalahgunaan wewenang), tidak sesuai dengan standard layanan
  2. Potret Pelayanan Publik yang buruk (seperti: adanya pungli, dipersulit, pelayanan yang tidak transparan, diskriminatif, menunda penyelesaian pelayanan, budaya malas oleh petugas dan mental ingin dilayani)

“Tugas Ombudsman RI adalah menerima laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi, melakukan pemerikasaan atas substansi laporan, menindaklanjuti laporan termasuk dalam lingkup kewewenangan Ombudsman RI, melakukaninvestigasi atas prakarsa sendiri, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintahan serta lembaga kemasyarakatan dan perorangan, membangun jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dan melaksanakan tugas lain yang diberikan UU” terangnya.

“Jika kita menemukan pelayanan public yang seperti dijelaskan di atas, kita boleh melaporkan kesenjangan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dengan mengakses situs website www.ombudsman.go.id dengan mengklik pengaduan dan harus dilengkapi semua datanya.”ungkapnya

Aplikasi LAPOR!

Ibu Rurita Ningrum, Direktur FITRA Sumatera Utara menerangkan tujuan dilakukannya monitoring adalah:

  1. Pemerintah sebagai penanggungjawab penyediaan pelayanan publik
  2. Perbaikan layanan publik : dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketetapan yang berlaku dengan berlandaskan transparansi, akuntabilitas dan perlakuan serta kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima
  3. Untuk kepentingan umum : mempermudah urusan publik, mempersingkatkan waktu untuk urusan pelayanan public

Segala bentuk kesenjangan yang mengganggu berjalannya pelayanan public, seperti tidak berfungsinya trotoar di jalan khusunya jalur untuk penyandang disabilitas (disebut guiding block), tidak ada akses untuk disabilitas pada halte-halte, kamar mandi, dan transportasi umum, ketidaksesuaiannya aturan yang ada pada saat pengurusan data pribadi mulai dari tingkat desa sampai pelayanan di kabupaten/kota dapat dilaporkan dengan mengakses aplikasi LAPOR! melalui situs www.lapor.go.id

  1. Pastikan akun kita sudah terdaftar sebagai member dengan mengisi kelengkapan data dan klik Daftar
  2. Jika akun kita sudah terdaftar, barulah kita bisa menjadi Pelapor
  3. Lengkapi laporan kita dengan mengisi dengan jelas: apa yang kita laporkan, di mana kejadiannya, kapan bisa dilampirkan foto sebagai bukti pelaporan kita
  4. Kemudian klik tombol LAPOR! maka laporan kita akan diproses paling lambat selama 2 minggu setelah laporan dikirimkan

Ada cara lain untuk proses pelaporan dengan mengirimkan sms ke nomor 1708 dengan aduan jelas dengan tempatnya.

“Akan dibangun Posko Pengaduan bagi masyarakat yang tersebar di beberapa titik di setiap Kabupaten/Kota tersebut. Sehingga, diharapkan peserta Pelatihan akan menjadi Pelapor yang berguna buat banyak orang dan menjadikan daerah/desa kita menjadi lebih baik ” pungkasnya

#SalamTransparansi